Hubungi Kami

Hubungi Kami

Kamu dapat menghubungi
Astra Life melalui channel di bawah ini!

Hello Astra Life
Walk In Center

Pondok Indah Office Tower 3 Lt.1

Senin-Jumat (09:00-16.00)

Hello Astra Life
Contact Center


1500 - 282

Senin-Minggu (24 jam)

Hello Astra Life
Contact Center Whatsapp

08952 1500 282

Senin-Jumat (08:00-17:00 WIB)

Hello Astra Life
E-Mail


hello@astralife.co.id

Senin-Jumat 08:00-16:00 WIB)

Tinggalkan pesan kamu di sini











    Tinggalkan pesan kamu untuk kami hubungi kembali ya!











      Kantor Pusat

      Pondok Indah Office Tower 3, Lt. 1,
      Jl. Sultan Iskandar Muda, Kav. V-TA
      Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310

      Jam Operasional: Senin-Jumat, 09.00-16.00 WIB

      Layanan Pengaduan

      Silakan menghubungi Hello Astra Life melalui telepon, e-mail, jejaring sosial atau datang ke customer service Hello Astra Life dengan detail seperti yang kami cantumkan di atas untuk menyampaikan pengaduan Anda. Kami akan melakukan hal-hal di bawah ini dalam menindaklanjuti pengaduan Anda, lihat bagaimana cara kami menangani pengaduan Anda.

      1. Mencatat pengaduan Anda, memastikan kami mengerti permasalahannya, dan menginformasikan nomor pengaduan kepada Anda.
      2. Memberikan tanggapan pertama dalam waktu 3×24 jam selama hari kerja sejak pengaduan kami terima.
      3. Melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menindaklanjuti pengaduan dan menyelesaikan permasalahan Anda.
      4. Menginformasikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Anda.
      5. Menginformasikan hasil tindak lanjut/penyelesaian pengaduan atau menginformasikan perpanjangan waktu apabila tindak lanjut/penyelesaian terhadap pengaduan membutuhkan waktu lebih lama dalam waktu 10 hari kerja sejak pengaduan kami terima.
      6. Menginformasikan hasil penyelesaian pengaduan terhadap pengaduan yang membutuhkan perpanjangan waktu dalam waktu 10 hari kerja sejak perpanjangan waktu diinformasikan kepada Anda.

      Layanan Pengaduan

      Silakan menghubungi Hello Astra Life melalui telepon, e-mail, jejaring sosial atau datang ke customer service Hello Astra Life dengan detail seperti yang kami cantumkan di atas untuk menyampaikan pengaduan Anda. Kami akan melakukan hal-hal di bawah ini dalam menindaklanjuti pengaduan Anda, lihat bagaimana cara kami menangani pengaduan Anda.

      1. Mencatat pengaduan Anda, memastikan kami mengerti permasalahannya, dan menginformasikan nomor pengaduan kepada Anda.
      2. Memberikan tanggapan pertama dalam waktu 3×24 jam selama hari kerja sejak pengaduan kami terima.
      3. Melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menindaklanjuti pengaduan dan menyelesaikan permasalahan Anda.
      4. Menginformasikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Anda.
      5. Menginformasikan hasil tindak lanjut/penyelesaian pengaduan atau menginformasikan perpanjangan waktu apabila tindak lanjut/penyelesaian terhadap pengaduan membutuhkan waktu lebih lama dalam waktu 10 hari kerja sejak pengaduan kami terima.
      6. Menginformasikan hasil penyelesaian pengaduan terhadap pengaduan yang membutuhkan perpanjangan waktu dalam waktu 10 hari kerja sejak perpanjangan waktu diinformasikan kepada Anda.

      Penjelasan:

      1. Astra Life menerima pengaduan melalui email, contact center, ataupun sistem layanan Nasabah dan mencatat pengaduan nasabah, memastikan customer service mengerti permasalahannya, dan menginformasikan nomor pengaduan kepada Nasabah. Astra Life tidak mengenakan biaya layanan pengaduan kepada nasabah.
      2. Memberikan tanggapan pertama selama hari kerja sejak pengaduan diterima.
      3. Melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menindaklanjuti pengaduan dan menyelesaikan permasalahan Nasabah dan Astra Life dapat meminta dokumen atau informasi dari Nasabah dan/atau pihak lainnya.
      4. Menginformasikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Nasabah.
      5. Menginformasikan hasil tindak lanjut/penyelesaian pengaduan atau menginformasikan perpanjangan waktu apabila tindak lanjut/penyelesaian terhadap pengaduan membutuhkan waktu lebih lama dalam waktu 10 hari kerja sejak pengaduan diterima, apabila pengaduan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
      6. Menginformasikan hasil penyelesaian pengaduan terhadap pengaduan yang membutuhkan perpanjangan waktu dalam waktu 10 hari kerja sejak perpanjangan waktu diinformasikan kepada Nasabah.
      7. Jika Nasabah tidak menyetujui hasil penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan sebagaimana diatas, Nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa atau pengaduan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu:
        1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS Sektor Jasa Keuangan)*; atau
        2. Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
          1. Pengaduan berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan antara Astra Life dengan Nasabah;
          2. Nasabah selaku konsumen Astra Life yang merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang Asuransi Jiwa mengalami kerugian finansial paling banyak sebesar Rp500 Juta;
          3. Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis disertai dokumen pendukungnya yang Astra Life dengan pengaduan;
          4. Astra Life telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan nama Nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan OJK;
          5. Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
          6. Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
          7. Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh OJK.

      *LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang dibentuk dengan mengintegrasikan seluruh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK bertugas untuk melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dan telah beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2021.

      PT ASURANSI JIWA ASTRA adalah anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
      PT ASURANSI JIWA ASTRA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan