Manfaat Pensiun Normal
Dibayarkan pada saat peserta pensiun memasuki masa pensiun normal. Manfaat Pensiun operasional dibayarkan pada saat peserta pensiun dalam kurun waktu 10 tahun pensiun atau normal
Manfaat Pensiun Cacat
Dibayarkan pada saat peserta dalam keadaaan cacat total dan bekas
Manfaat Meninggal Dunia
Dibayarkan kepada janda/duda peserta yang sah dan meninggal dunia