- Produk
- > Perlindungan Syariah >
- Perlindungan Lainnya
Kecelakaan Diri+ Syariah
- Produk
- > Perlindungan Syariah >
- Perlindungan Lainnya
Kecelakaan Diri+ Syariah
Asuransi Tambahan Kecelakaan Diri+ Syariah merupakan produk Asuransi yang dapat ditambahkan pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (unit link) yang memberikan perlindungan asuransi sesuai dengan prinsip syariah terhadap risiko Meninggal Dunia atau Cacat Tetap akibat Kecelakaan.
Keunggulan
Masa Asuransi dapat diperpanjang hingga Pemegang Polis mencapai usia 65 tahun
Manfaat Produk
Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Manfaat yang akan dibayarkan berupa Santunan Asuransi jika Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan.
Manfaat Cedera akibat Kecelakaan
Manfaat yang akan diberikan berdasarkan persentase Santunan Asuransi Tambahan Kecelakaan Diri+ Syariah yang tertera pada Ringkasan Polis jika Peserta Utama Yang Diasuransikan dinyatakan Cacat Tetap akibat Kecelakaan.