Penyakit Kritis+ Syariah
Penyakit Kritis+ Syariah
Asuransi Tambahan Penyakit Kritis+ merupakan produk Asuransi yang dapat ditambahkan pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (unit link) yang memberikan perlindungan asuransi sesuai dengan prinsip syariah jika Peserta Utama Yang Diasuransikan terdiagnosa salah satu dari 35 Penyakit Kritis yang tercantum pada Daftar Penyakit Kritis+ Syariah.
Keunggulan
Masa Asuransi dapat diperpanjang hingga Pemegang Polis mencapai usia 85 tahun.
Manfaat Produk
Manfaat Penyakit Kritis
Manfaat yang akan dibayarkan berupa Santunan Asuransi jika Peserta Utama Yang Diasuransikan menderita salah satu dari 35 Penyakit Kritis (sebagaimana tercantum pada Daftar Penyakit Kritis+ Syariah).