Perlindungan Untuk Penyakit Kritis
Perlindungan Untuk Penyakit Kritis
Keunggulan
Manfaat Produk

50% Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung ter-diagnosis Penyakit Kritis Minor
(tahap awal).

100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung ter-diagnosis Penyakit Kritis Mayor
(tahap lanjut) dikurangi dengan Manfaat Penyakit Kritis Minor dan Manfaat Tindakan Coronary
Angioplasty yang telah dibayarkan (jika ada).

10% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung mendapatkan Tindakan
Coronary Angioplasty.

100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia dikurangi dengan
Manfaat Penyakit Kritis yang telah dibayarkan (jika ada).

Maksimum 150% dari total Premi yang dibayarkan akan cair jika tertanggung hidup hingga akhir
Masa Pertanggungan Polis yang dipilih dan Manfaat Penyakit Kritis Mayor belum dibayarkan.
Syarat Kepesertaan
- Pemegang Polis : Minimum 18 tahun (ulang tahun terakhir)
- Tertanggung : 6 bulan – 60 tahun (ulang tahun terakhir)
- Surat Permohonan Asuransi Jiwa Elektronik (e-SPAJ) yang telah diisi dengan benar dan
lengkap oleh Anda - Fotokopi kartu identitas Anda dan Tertanggung yang masih berlaku
- Dokumen lain yang diperlukan Penanggung untuk proses seleksi risiko
Seleksi Risiko produk ini adalah Seleksi Risiko Full Underwriting
Bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan
Rupiah
Asuransi Tambahan
Informasi lebih lanjut
bisa kamu dapatkan di
sini!
Informasi lebih lanjut
bisa kamu dapatkan di
sini!

