Keunggulan
Manfaat Produk
- Â 0 - 90 hari kalender Masa Kepesertaan Manfaat berupa Jumlah Sisa Pembiayaan berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) dan Santunan Duka Rp5.000.000 akan dibayarkan jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan.
- 91 - 180 hari kalender Masa Kepesertaan (a) Manfaat berupa Jumlah Sisa Pembiayaan berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) dan Santunan Duka Rp5.000.000 akan dibayarkan jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan. (b) 15% dari Jumlah Sisa Pembiayaan berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) maksimum sebesar Rp25 juta akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia akibat Penyakit.
- Lebih dari 180 hari kalender Masa Kepesertaan Manfaat berupa Jumlah Sisa Pembiayaan berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) dan Santunan Duka Rp5.000.000 akan dibayarkan jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat Penyakit atau Kecelakaan.
Manfaat yang akan dibayarkan berupa Angsuran Pembiayaan Bulanan berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) jika Tertanggung menderita Cacat Total Sementara karena Penyakit atau Kecelakaan. Dan Angsuran Pembiayaan Bulanan yang telah jatuh tempo akan dibayarkan jika setiap 30 hari berikutnya Tertanggung masih menderita Cacat Total Sementara.
Manfaat yang akan dibayarkan berupa Jumlah Sisa Pembiayaan berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) jika Tertanggung menderita Cacat Total dan Tetap akibat Penyakit atau Kecelakaan dan tidak dapat dipulihkan kembali.
Syarat Kepesertaan
Tertanggung: minimum 18 tahun dan maksimum 60 tahun (ulang tahun terakhir)
- Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan
- Melengkapi dokumen pengajuan Asuransi lainnya yang dibutuhkan Astra Life
Seleksi Risiko produk ini adalah Seleksi Risiko dengan pernyataan kesehatan (Simplified Issued Offering)
Tunggal/Sekaligus
Rupiah