Permata ME Payroll Proteksi merupakan produk Asuransi Jiwa Kumpulan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) melalui kerjasama integrasi/Bundling dengan PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan.
Keunggulan
Premi dibayarkan oleh Permata Bank sebagai Pemegang Polis
Uang Pertanggungan sebesar 20 kali Saldo Akhir Bulan Tabungan Peserta (Tertanggung)
Masa Kepesertaan 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk setiap 1 bulan berikutnya maksimum hingga Peserta (Tertanggung) mencapai usia 65 tahun
Manfaat Produk
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Uang Pertanggungan sebesar 20 kali dari Saldo Akhir Bulan pada bulan sebelum Kejadian Yang Dipertanggungkan akan dibayarkan jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia akibat Kecelakaan meninggal dunia.
Syarat Kepesertaan
Tercatat Sebagai Nasabah
Memiliki rekening Tabungan Permata ME Payroll Proteksi pada saat didaftarkan sebagai Peserta (Tertanggung) dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Permata Bank.
Usia Masuk
Pemegang Polis: minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat)
Tertanggung: minimum 30 hari dan maksimum 65 tahun (ulang tahun terdekat)
Metode Pembayaran Premi
Bulanan
Mata Uang
Rupiah
Asuransi Tambahan
Asuransi tambahan belum tersedia
Informasi lebih lanjut
bisa kamu dapatkan di
sini!
Informasi lebih lanjut
bisa kamu dapatkan di
sini!


