- Produk >
- Kesehatan >
- PermataBank
Perlindungan Terhadap Risiko Kondisi Penyakit Kritis
- Produk >
- Kesehatan >
- PermataBank
Perlindungan Terhadap Risiko Kondisi Penyakit Kritis
Keunggulan
Manfaat Produk

50% Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung ter-diagnosis Penyakit Kritis Minor (tahap awal).

100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung ter-diagnosis Penyakit Kritis Mayor (tahap lanjut) dikurangi dengan Manfaat Penyakit Kritis Minor dan Manfaat Tindakan Coronary Angioplasty yang telah dibayarkan (jika ada).

10% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung mendapatkan Tindakan Coronary Angioplasty.

Manfaat Tambahan 200% Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia dikurangi dengan Manfaat Penyakit Kritis yang telah dibayarkan (jika ada).Â

Manfaat Tambahan 300% Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dikurangi dengan Manfaat Penyakit Kritis yang telah dibayarkan (jika ada).

Manfaat Tambahan 400% Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan saat menggunakan Transportasi Umum dan/atau Hari Libur Nasional  dikurangi dengan Manfaat Penyakit Kritis yang telah dibayarkan (jika ada).

Manfaat Tambahan maksimum 150% dari total Premi yang dibayarkan akan dicair jika tertanggung hidup hingga akhir Masa Pertanggungan Polis Anda.
Syarat Kepesertaan
- Pemegang Polis: Minimum 18 tahun (ulang tahun terakhir)
- Tertanggung: 6 bulan – 60 tahun (ulang tahun terakhir)
- Surat Permohonan Asuransi Jiwa Elektronik (e-SPAJ) yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda
- Fotokopi kartu identitas Anda dan Tertanggung yang masih berlaku
- Dokumen lain yang diperlukan Penanggung untuk proses seleksi risiko
Seleksi Risiko produk ini adalah Seleksi Risiko Full Underwriting
Sekaligus, bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan
Rupiah
Asuransi Tambahan
Informasi lebih lanjut
bisa kamu dapatkan di
sini!

Informasi lebih lanjut
bisa kamu dapatkan di
sini!
