- Produk >
- Employee Benefit >
- Astra Life
- Produk >
- Employee Benefit >
- Astra Life
Keunggulan
Manfaat Produk
Manfaat yang akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia.
Manfaat yang akan dibayarkan sebesar Rp5.000.000,- jika Tertanggung meninggal dunia.
Manfaat yang akan dibayarkan sebesar 50% dari Uang Pertanggungan Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka atau batas maksimum Uang Pertanggungan Manfaat Kehilangan Anggota Tubuh, mana yang lebih kecil jika Tertanggung Kehilangan Fungsi Penglihatan Kedua Mata, dan/atau Kehilangan Kedua Anggota Gerak Atas dan/atau Kehilangan Kedua Anggota Gerak Bawah yang disebabkan oleh Penyakit atau Cidera.
Manfaat yang akan dibayarkan sebesar 50% dari Uang Pertanggungan Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka atau batas maksimum UP Manfaat Terminal Illness, mana yang lebih kecil jika Tertanggung terdiagnosis secara medis menderita salah satu atau lebih dari Penyakit Terminal Illness* dan mengakibatkan adanya risiko kematian dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal diagnosis. *Sesuai definisi dalam Polis.
Manfaat yang akan dibayarkan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Manfaat Cacat Total dan Tetap jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap dan kondisi tersebut berlangsung terus menerus paling sedikit selama 6 bulan sejak terdiagnosis secara medis.
Manfaat Tambahan yang akan dibayarkan sebesar 100% dari UP Manfaat Cacat Total dan Tetap Tambahan jika Tertanggung mengalami risiko Cacat Total dan Tetap dan kondisi tersebut berlangsung terus menerus paling sedikit selama 6 bulan sejak terdiagnosis secara medis.
Manfaat yang akan dibayarkan jika Tertanggung:
- Menderita salah satu atau lebih jenis Penyakit Kritis yang ada dalam Daftar Pertanggungan Penyakit Kritis.
- Mengalami risiko meninggal dunia disebabkan oleh salah satu atau lebih jenis Penyakit Kritis.
Manfaat Tambahan yang akan dibayarkan jika Tertanggung:
- Menderita salah satu atau lebih jenis Penyakit Kritis yang ada dalam Daftar Pertanggungan Penyakit Kritis.
- Mengalami risiko meninggal dunia disebabkan oleh salah satu atau lebih jenis Penyakit Kritis.
Manfaat yang akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan.
Manfaat yang akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Akibat Kecelakaan.
Manfaat yang akan dibayarkan hingga sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Manfaat Kematian akibat Kecelakaan jika Tertanggung mengalami Kecelakaan.
Syarat Kepesertaan
Calon Tertanggung: 0 - 65 tahun (ulang tahun terdekat) dan minimum 18 tahun dan maksimum 64 tahun khusus TPD, AddTPD, AccCI dan AddCI (ulang tahun terdekat)
Melengkapi dokumen pengajuan Asuransi lainnya yang dibutuhkan Astra Life
Tahunan
Rupiah