Keunggulan
Manfaat Produk
Manfaat yang akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia.
Manfaat yang akan diberikan sebesar 100% Santunan Tunai Harian jika Tertanggung menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Kecelakaan.
Manfaat yang akan diberikan sebesar 200% Santunan Tunai Harian jika Tertanggung menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif/Intensive Care Unit (ICU) akibat Penyakit atau Kecelakaan.
Manfaat yang akan diberikan maksimum sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung menjalani tindakan Bedah yang Diperlukan Secara Medis akibat Penyakit atau Kecelakaan.
Manfaat yang akan diberikan sebesar 100% Santunan Tunai Harian jika Tertanggung menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Kecelakaan.
Manfaat yang akan diberikan jika Tertanggung menjalani Rawat Jalan dalam jangka waktu 30 hari sesudah Tertanggung menjalani Rawat Inap atau Bedah tanpa Rawat Inap (one-day surgery).
Manfaat yang akan diberikan sebesar 300% Santunan Tunai Harian jika Tertanggung menjalani Rawat Inap minimum 7 hari berturut-turut di Rumah Sakit.
Manfaat yang akan diberikan sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung pertama kali didiagnosis menderita salah satu jenis Penyakit Kritis yang dipertanggungkan dan telah melewati Masa Bertahan Hidup (7 hari sejak pertama kali terdiagnosis salah satu Penyakit Kritis).
Syarat Kepesertaan
Pemegang Polis: minimum 18 tahun dan maksimum 69 tahun (ulang tahun terakhir)
- Mengisi Elektronik Surat Permohonan Asuransi Jiwa (e-SPAJ)
- Melampirkan fotokopi kartu identitas Pemegang Polis atau Tertanggung yang masih berlaku
Seleksi Risiko produk ini adalah Seleksi Risiko dengan pernyataan kesehatan (Simplified Issued Offering)
Bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan
Rupiah
Asuransi Tambahan
Informasi lebih lanjut
bisa kamu dapatkan di
sini!

Informasi lebih lanjut
bisa kamu dapatkan di
sini!
